Koreksi Pasal 14
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. MENETAPKAN Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
c. MENETAPKAN Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
d. MENETAPKAN kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
e. MENETAPKAN zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
f. MENETAPKAN kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
g. mengatur, MENETAPKAN, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah
kabupaten/kota;
i. MENETAPKAN nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; dan
j. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
