Koreksi Pasal 13
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
g. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
h. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
i. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaten/kota;
j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
l. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
