Koreksi Pasal 11
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b. MENETAPKAN Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
c. MENETAPKAN Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
d. MENETAPKAN kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
e. MENETAPKAN zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
f. MENETAPKAN status daerah irigasi;
g. mengatur, MENETAPKAN, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
i. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sumber Daya Air;
j. membentuk Pengelola Sumber Daya Air;
k. MENETAPKAN nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
l. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
m. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.
Koreksi Anda
