Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi: a. penguasaan negara dan hak rakyat atas Air; b. tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; c. Pengelolaan Sumber Daya Air; d. perizinan; e. sistem informasi Sumber Daya Air; f. pemberdayaan dan pengawasan; g. pendanaan; h. hak dan kewajiban; i. partisipasi masyarakat; dan j. koordinasi.
Koreksi Anda