Koreksi Pasal 4
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi:
a. penguasaan negara dan hak rakyat atas Air;
b. tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. perizinan;
e. sistem informasi Sumber Daya Air;
f. pemberdayaan dan pengawasan;
g. pendanaan;
h. hak dan kewajiban;
i. partisipasi masyarakat; dan
j. koordinasi.
Koreksi Anda
