Koreksi Pasal 3
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pengaturan Sumber Daya Air bertujuan:
a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas Air;
b. menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat;
c. menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan;
d. menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;
e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air; dan
f. mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh
yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Koreksi Anda
