Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas: a. kemanfaatan umum; b. keterjangkauan; c. keadilan; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kearifan lokal; g. wawasan lingkungan; h. kelestarian; i. keberlanjutan; j. keterpaduan dan keserasian; dan k. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda