Koreksi Pasal I
UU Nomor 17 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5606) diubah sebagai berikut:
1. KetentuanPasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
