Koreksi Pasal 1
UU Nomor 17 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5882) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
