Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 17 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. (3) Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya menjadi urusan kelompok anggota. (4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas kelompok anggota.
Koreksi Anda