Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 17 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPR bertugas: a. memasyarakatkan ketetapan MPR; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memasyarakatkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; c. mengkaji sistem ketatanegaraan, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Koreksi Anda