Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 17 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya; b. fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan c. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda