Koreksi Pasal 26
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
