Koreksi Pasal 69
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
