Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda