Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang: a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. melakukan kegiatan intelijen; d. melakukan kegiatan politik; e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik; f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi; g. menggalang dana dari masyarakat INDONESIA; dan h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
Koreksi Anda