Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda