Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar. (2) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART; b. program kerja; c. susunan pengurus; d. surat keterangan domisili; e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. (3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional; b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda