Koreksi Pasal 13
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
