Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda