Koreksi Pasal 24
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
