Koreksi Pasal 21
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal diterimanya pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut oleh Menteri.
Koreksi Anda
