Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama; b. tempat kedudukan; c. wilayah keanggotaan; d. tujuan; e. kegiatan usaha; dan/atau f. jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar MENETAPKAN jangka waktu tertentu. (3) Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar dibuat.
Koreksi Anda