Koreksi Pasal 7
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Koreksi Anda
