Koreksi Pasal 30
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. pencabutan status keanggotaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
