Koreksi Pasal 28
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Koreksi Anda
