Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. (2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Koreksi Anda