Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota. (3) Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Koreksi Anda