Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e menyelenggarakan fungsi Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Fungsi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda