Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Intelijen Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakan hukum. (2) Fungsi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda