Koreksi Pasal 12
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Intelijen Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyelenggarakan fungsi Intelijen kepolisian.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
