Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekrutan sumber daya manusia Intelijen Negara terdiri atas: a. Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan; dan b. penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berasal dari pegawai negeri di masing- masing penyelenggara Intelijen Negara. (2) Perekrutan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan melalui seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara. Paragraf 2 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda