Koreksi Pasal 36
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh
setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
mengusulkan satu orang calon untuk mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara yang dipilih oleh PRESIDEN disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala Badan Intelijen Negara diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
