Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang: a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh; b. meminta . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya; c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan d. membentuk satuan tugas.
Koreksi Anda