Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas: a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen; b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen; d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda