Koreksi Pasal 20
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Personel Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya terikat pada Kode Etik Intelijen Negara.
(2) Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara.
Pasal 21 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
