Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Personel Intelijen Negara wajib: a. mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen Negara; b. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara; c. menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan d. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda