Koreksi Pasal 16
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Personel Intelijen Negara merupakan warga negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen.
Koreksi Anda
