Koreksi Pasal 9
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional INDONESIA;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. Intelijen Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Paragraf 1 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
