Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas: a. Badan Intelijen Negara; b. Intelijen Tentara Nasional INDONESIA; c. Intelijen Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. Intelijen Kejaksaan Republik INDONESIA; dan e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Paragraf 1 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda