Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intelijen Negara dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri; b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer; c. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian; d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan e. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda