Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Intelijen Negara meliputi: a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri; b. Intelijen pertahanan dan/atau militer; c. Intelijen kepolisian; d. Intelijen penegakan hukum; dan e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. BAB III . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda