Koreksi Pasal 4
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Koreksi Anda
