Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang: a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. MENETAPKAN klasifkasi Rahasia Intelijen; dan e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Koreksi Anda