Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; b. memadukan produk Intelijen; c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada PRESIDEN; dan d. mengatur . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Koreksi Anda