Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf 3 . . .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran