Koreksi Pasal 25
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Teks Saat Ini
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
