Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis angkutan di perairan terdiri atas: a. angkutan laut; b. angkutan sungai dan danau; dan c. angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
Jenis angkutan di perairan terdiri atas: a. angkutan laut; b. angkutan sungai dan danau; dan c. angkutan penyeberangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran