Koreksi Pasal 4
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan INDONESIA;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan INDONESIA; dan
c. semua kapal berbendera INDONESIA yang berada di luar perairan INDONESIA.
BAB IV . . .
Koreksi Anda
