Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk: a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan INDONESIA; b. semua kapal asing yang berlayar di perairan INDONESIA; dan c. semua kapal berbendera INDONESIA yang berada di luar perairan INDONESIA. BAB IV . . .
Koreksi Anda