Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan: a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional; b. membina jiwa kebaharian; c. menjunjung kedaulatan negara; d. menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri angkutan perairan nasional; e. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional; f. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara; dan g. meningkatkan ketahanan nasional.
Koreksi Anda