Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 17 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG ini. (2) RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. (3) RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda