Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 17 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (2) RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program PRESIDEN.
Koreksi Anda