Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 17 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pembangunan Nasional periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional. (2) Rincian dari program pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda