Koreksi Pasal 115C
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilarang memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan http://www.bphn.go.id/
kepadanya oleh orang dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG ini kepada pihak lain yang tidak berhak.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk membantu pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Menteri secara tertulis berwenang memerintahkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti dari orang kepada pejabat pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan keuangan negara.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana, atas permintaan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Menteri dapat memberi izin tertulis kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk memberikan bukti dan keterangan yang ada padanya kepada hakim.
Pasal II Ketentuan Peralihan
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
b. urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang meringankan setiap orang.
http://www.bphn.go.id/
2. Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
3. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006 Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 93
Koreksi Anda
